Begini Maksud Over Kredit Rumah yang Harus Anda Ketahui Sebelum Transaksi
Over credit rumah, alias peralihan KPR dari satu faksi ke faksi lain, adalah satu diantara pilihan yang dapat diambil untuk memperoleh KPR lebih murah.
Over credit rumah ada banyak macamnya. Peralihan dari satu bank ke bank lain, serta dari debitur lama ke debitur baru.
Seperti apa sich proses over credit rumah?
1. Over credit dari satu bank ke bank lain
Mengubah KPR dari satu bank ke bank lain biasa dikerjakan supaya debitur memperoleh bunga lebih kecil. Ketentuan mengajukan over credit yang satu ini sama dengan ketetapan mengajukan KPR baru.
- Pengumpulan dokumen
Bank akan minta kelengkapan jati diri diri (KTP, Kartu Keluarga), bukti pendapatan masih tiap bulannya, serta sertifikat rumah yang akan diarahkan. Karena sertifikat baru keluar sesudah satu tahun proses KPR, karena itu over credit rumah baru dapat dikerjakan sesudah satu tahun. Sesudah semua kriteria itu dipenuhi, karena itu bank akan lakukan proses over credit itu.
- Penilaian lagi agunan
Proses pertama yang akan dikerjakan bank ialah lakukan penilaian lagi atas rumah yang menjadi objek KPR. Maksudnya adalah untuk memandang harga pasar serta menilai kelayakan agunan dari dokumen-dokumen yang sudah disatukan. Sesudah kamu selamat dalam step penilaian lagi ini, kamu juga dapat ajukan peralihan KPR.
- Proses credit lagi
Tiap bank mempunyai persyaratan credit yang berlainan. Jadi belum pasti saat kamu selamat di bank awalnya, akan selamat di bank yang baru. Diluar itu, jika ada penambahan nilai utang, bank akan pastikan kembali jika kamu jadi calon debitur akan mampu membayar angsuran.
2. Over credit dari debitur lama ke debitur baru
Over credit rumah satu ini dikerjakan saat debitur lama mengubah KPR-nya pada debitur baru. Prosesnya akan sama dengan proses over credit di atas. Tetapi, baik faksi penjual atau konsumen harus ada di bank bersama-sama dan membayarkan beberapa ongkos over credit yang sudah disetujui oleh kedua pihak
Penelusuran serta penilaian lagi atas rumah akan dikerjakan seperti biasa. Bila pengajuanmu di setujui, karena itu faksi bank akan keluarkan Akta Jual Beli (AJB) serta pengikatan agunan SKMHT.
Itu ia mekanisme untuk over credit rumah. Memang, banyak langkah yang perlu dilewati. Tetapi untuk memperoleh KPR tambah murah, pasti tidak jadi permasalahan kan?
Belum ada Komentar untuk "Begini Maksud Over Kredit Rumah yang Harus Anda Ketahui Sebelum Transaksi"
Posting Komentar